Sejak bulan Agustus lalu, saya sudah berencana melakukan perpanjang paspor yang akan habis masa berlakunya. Namun, setelah saya cek di akun Instagram Imigrasi Depok, ternyata pelayanan keimigrasian berhenti sementara waktu terkait pemberlakuan PPKM. Tetapi berita baiknya, tidak ada denda apapun untuk perpanjang paspor yang terlambat karena penghentian pelayanan selama PPKM.
Pembayaran Pelayanan Paspor Online via E-Banking
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor habis masa berlaku. Cara pertama adalah Walk-In atau langsung datang ke Kantor Imigrasi. Cara kedua adalah melakukan permohonan paspor secara daring (online).