Ada yang belum mempunyai NPWP? Bingung bagaimana cara membuatnya? Ribet atau tidak?
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (ternyata) sangatlah mudah. Bisa registrasi online atau datang langsung ke Kantor Pajak. Berhubung situs Pajak sedang mengalami gangguan pada saat saya mau registrasi, jadi saya memutuskan untuk langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok .
Sesampai di Kantor Pajak, bilang ke petugas ingin membuat NPWP. Nanti akan diberikan formulir. Isi formulir tersebut. Jangan lupa untuk membawa fotocopy KTP.
Setelah formulir selesai diisi, lapor ke petugas. Petugas akan men-steples formulir & fotocopy KTP tersebut, dan memberikan nomor antrian.
Berhubung tidak terlalu banyak yang antri, jadi tidak terlalu lama nunggunya. Setelah nomor dipanggil, serahkan berkas-berkasnya (formulir & fotocopy KTP) ke petugas. Tunggu lagi hingga dipanggil. NPWP pun jadi!
gitu yqa