Apa itu SKCK?
Mungkin banyak dari kita yang masih bingung apa sih sebenarnya kepanjangan dari SKCK. Banyak masyarakat kita yang menyebutnya Surat Kelakuan Baik. Padahal Surat Kelakuan Baik itu adalah SKKB.
SKCK merupakan pengganti dari SKKB. SKCK itu sendiri merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Jadi, apa bedanya SKKB dengan SKCK? Apakah hanya sekedar ganti nama saja?
Dari artikel berita yang pernah saya baca, ada sedikit perbedaan antara SKKB dengan SKCK. Jadi tidak hanya penggantian nama saja. Perbedaannya adalah SKKB tidak dapat dimiliki oleh orang yang pernah dihukum atau sedang menjalankan proses hukum. Sedangkan SKCK, bisa dimiliki tidak hanya untuk orang-orang yang tidak pernah ada masalah dengan hukum, tetapi juga dapat dimiliki oleh orang-orang yang pernah bermasalah dengan hukum. Namun untuk orang-orang yang pernah bermasalah dengan hukum tersebut, akan ada keterangan tambahan di SKCKnya.
Entah kenapa keterangan yang tertulis di artikel berita tersebut berbeda dengan yang ada di situs Kepolisan Negara Republik Indonesia. Di situs Polri tersebut tertera bahwa “Surat Keterangan Kelakuan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diberikan apabila Sedang tersangkut perkara pidana atau Terlibat Organisasi Terlarang.” Jadi, mana kah yang benar? Sebaiknya ditanyakan langsung saja ke Bapak/Ibu Polisi, he he he…
Nah pertanyaan berikutnya, bagaimana cara mengurus SKCK?
Berikut ini ada sedikit gambaran mengenai bagaimana mengurus Surat Keterangan tersebut sesuai dengan pengalaman yang baru saja saya rasakan, he he he… curhat dikit… mudah-mudahan saja bisa sedikit membantu bagi siapa saja yang ingin mengurus SKCK atau mungkin lupa bagaimana mengurusnya, terutama persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
Membuat surat pengantar dari RT/RW.
Ini mungkin agak sulit, karena untuk menemui Bapak RT dan RW rada-rada susah. Maklum, mereka kan juga mempunyai pekerjaannya masing-masing, sehingga biasanya baru bisa ditemui pada pagi-pagi sekali atau malam-malam setelah pulang kantor. Atau bisa juga menemui Sekretaris dari RT/RW. Pengalaman saya beberapa waktu yang lalu, saya berhasil menemui Bapak RT. Tetapi untuk RWnya saya menemui dengan Sekretarisnya.Ada satu hal yang berbeda pada saat meminta tanda tangan Bu Sekretaris RW. Pada tahun ini, orang yang menjabat RW sudah ganti. Pada tahun sebelumnya, seingat saya tidak diminta dana sedikit pun. Tetapi kemarin oleh pejabat RW yang baru, saya dimintai uang sesukarelanya yang katanya untuk amal dan akan ditulis di laporan keuangan. Hehehe, benar atau tidaknya, ya terserah aja deh…
Membuat Surat Pengantar dari Kelurahan.
Setelah kita dapat Surat Pengantar dari RT/RW, kita baru bisa ke Kelurahan untuk membuat Surat Pengantar dari Kelurahan yang merupakan syarat untuk membuat SKCK di Polres. Persyaratan di tingkat Kelurahan ini hanya lah fotocopy KTP, Surat Pengantar dari RT/RW, dan lagi-lagi uang sesukaleranya.Pada waktu saya sudah diberikan Surat Pengantarnya, saya pura-pura tidak tau kalau ada biayanya. Tapi berhubung Bapak yang membuat Surat Pengatar tersebut memelototi saya terus-terusan, jadi baru deh saya tanya berapa biayanya. Bapak itu bilang RP 10.000,- dan langsung buru-buru memasukkan uang yang saya berikan tersebut cepat-cepat ke kantong bajunya. Hahaha, jadi itu biaya resmi atau apa ya? Padahal banyak sekali stiker “Awas bahaya laten korupsi” tertempel di kantor Kelurahan.Oiya, pada saat saya datang ke kantor kelurahan tersebut sekitar pukul 10an WIB, ada loo “abdi masyarakat” yang baru datang, he he he. Enak ya bisa datang sesukanya. Tapi positif thinking saja deh, mungkin ada urusan penting dirumahnya.
Membuat SKCK di Polres.
Syarat untuk membuat SKCK di Polres:
- Berpakaian rapi
- Mengisi formulir
- Surat Pengatar dari Kelurahan
- Fotocopy KTP
- Pas photo 4×6 sebanyak 5 lembar (untuk yang pertama kali membuat SKCK) atau 3 lembar (untuk yang memperpanjang SKCK)
- SKCK asli atau fotocopy yang lama (khusus untuk yang memperpanjang SKCK)
- Selain persyaratan di atas, ada satu lagi persyaratan. Mungkin sudah bisa ditebak, membayar sesukarelanya. Kalau tidak salah diminta pada saat selesai cap jari, dan pada saat akan mengambil SKCK yang sudah jadi di loket pengambilan. Untuk melegalisir juga kita disuruh melakukannya pada saat itu juga dan fotocopynya di dalam Polres itu, 5 lembar Rp 1.000,- hehehe.
Untuk mengurus SKCK sampai dengan Polres sebenarnya tidak memakan waktu yang lama. Sehari juga bisa semuanya selesai. Namun yang rada-rada susah itu mendapatkan Surat Pengantar dari RT/RW. Selamat mencoba.
Berikutnya mungkin saya akan coba bercerita bagaimana mengurus SKCK berbahasa Inggris dan melegalisasinya di DepHumKam dan DepLu…
tengkyu…. sangat membantu
Trus gimana cara buat dalam versi inggrisnya?
Terima kasih banget atas bantuannya 🙂
Hi Dito, mao nanya nih. Masa berlaku SKCK itu berapa lama? Soalnya ada yang bilang 3 bulang dan 6 bulan. Saya rencana minta SKCK untuk sekolah ke luar negeri.
Makasih ya atas informasinya 🙂
Salam kenal Dito 🙂
Wah, gimana sih dapat yang versi inggris? Apa bisa proses langsung di Polres dan berapa lama?
Makasih Dito 🙂
terima kasih….
thanks u mas infonya..
mw tanyA SKCK sy th 2007apa bs lngsung d polsek?
kalau skck asli hilang gimana tapi ada fotocopy masih legalisir itu bisa di perpanjang tidak