Pajak kendaran adalah iuran wajib yang dikeluarkan setiap orang atas kepemilikan kendaraan baik itu motor ataupun mobil. Saat ini proses pembayaran pajak kendaraan sudah sangat mudah dan dapat dilakukan secara online.
Hal pertama yang perlu kita lakukan untuk bayar pajak kendaraan online adalah mendapatkan Kode Bayar. Ada beberapa cara untuk mendapatkannya, bisa melalui SMS Gateway SAMSAT, Website BAPENDA, atau Aplikasi SAMBARA.
Kali ini saya coba sharing pengalaman bayar pajak kendaran online menggunakan Aplikasi SAMBARA, karena saya selalu menggunakan aplikasi ini selama 3 tahun terakhir.
Cek Pajak Kendaraan Online via Aplikasi SAMBARA
Apa itu Aplikasi SAMBARA? Aplikasi SAMBARA adalah SAMSAT Mobile Jawa Barat, suatu aplikasi yang dibuat oleh BAPENDA Jawa Barat untuk cek pajak kendaraan online di wilayah Jawa Barat.
Berhubung ini sebuah aplikasi, berarti tahap pertama yang harus kita lakukan adalah mengunduh dan menginstal aplikasi ini terlebih dahulu. Aplikasi SAMBARA sudah tersedia di Google Play Store, namun sepertinya belum tersedia di App Store. Bagi pengguna iPhone bisa mendapatkan Kode Bayar ataupun sekadar cek pajak kendaraan online melalui Website BAPENDA.
Setelah menginstal aplikasi ini, buka dan pilih menu “Info PKB & Kode Bayar”.
Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin kita bayarkan pajaknya dan klik “Cari”.
Info kendaraan akan ditampilkan sesuai dengan nomor polisi dan warna TNKB yang sudah kita input. Cek kembali apakah info kendaraan tersebut sudah benar sesuai dengan kendaraan yang kita ingin bayarkan pajaknya.
Apabila sudah sesuai, klik tombol “Ya” di bagian paling bawah yang ada pertanyaan “Lanjut Daftar Online?”.
Masukkan nomor KTP/NPWP dan 5 digit terakhir nomor rangka. Kemudian klik “Proses”.
Muncullah Kode Bayar yang dapat kita gunakan untuk bayar pajak kendaraan online.
Cek Pajak Kendaraan Online via Website BAPENDA Jabar
Cek pajak kendaraan online juga dapat dilakukan melalui website BAPENDA Jabar, khususnya bagi yang tidak memiliki perangkat Android. Langkah-langkahnya pun sama seperti melalui aplikasi SAMBARA.
Pertama, masukkan informasi mengenai nomor polisi, warna TNKB, kode captcha, dan klik tombol “Cari”.
Kemudian Website BAPENDA Jabar akan menampilkan info kendaraan, pajak, dan PNBP sesuai dengan data yang sudah kita masukkan. Cek kembali apakah info kendaraannya sudah benar. Setelah datanya benar, klik tombol “Ya” di bagian “Lanjut Daftar Online?”
Langkah berikutnya kita masukkan nomor NIK dan 5 Digit Akhir Nomor Rangka Kendaraan yang ingin kita bayarkan pajak kendaraannya.
Klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan dan akan muncul Kode Bayar yang dapat kita gunakan untuk bayar pajak kendaraan online.
Bayar Pajak Kendaraan Online
Bagi yang bingung bagaimana cara bayar pajak kendaraan online setelah kita mendapatkan Kode Bayar, bisa klik “Pembayaran” di halaman depan aplikasi SAMBARA. Nanti akan muncul beberapa opsi cara bayar pajak kendaraan online, yaitu melalui Bank BJB, Mandiri, Tokopedia, KASPRO, atau Indomaret.
Apabila ingin melakukan pembayaran melalui Tokopedia, bisa klik “Top-Up & Tagihan” dan kemudian pilih “E-Samsat.
Sementara untuk panduan bayar pajak kendaraan online melalui ATM Bank BJB, BCA atau BNI, dapat dilihat di E-Samsat Jabar.
Setelah selesai melakukan pembayaran menggunakan metode manapun, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut karena perlu dilampirkan saat pengesahan STNK.
Pengesahan STNK
Bayar pajak kendaraan online sudah. Terus bagaimana cara pengesahan STNKnya?
Untuk wilayah Depok, pengesahan STNK dapat dilakukan dengan cara mendatangi Sentra Layanan SAMSAT Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya, seperti Kantor SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Outlet, dan SAMSAT Gendong, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Dokumen apa saja yang perlu dibawa? KTP-El asli, KTP-El fotocopy, STNK Asli, STNK fotocopy, BPKB fotocopy, dan bukti pembayaran. Semua dokumen tersebut ditaruh ke dalam map. Daripada salah, selama ini selalu beli map di area sekitar SAMSAT Outlet ITC Depok. Selain berjualan map, beberapa toko tersebut juga menawarkan layanan fotocopy.
Taruh map berisi dokumen-dokumen tersebut di Loket Pendaftaran, dan berhubung sudah melakukan pembayaran secara online tinggal menunggu nama yang tertera pada STNK dipanggil di Loket Penukaran & Pencetakan SKPD/SKKP, Pengesahan STNK.
Jadi, sudah cek kapan harus bayar pajak kendaraannya? Yuk cek sebentar dan buat reminder 🙂